Aliran-aliran ushul Fiqh

ALIRAN-ALIRAN USHUL FIQH

A. URAIAN MATERI

Dalam sejarah perkembangan Ushul Fiqh, dikenal dua aliran, yang terjadi antara lain akibat adanya perbedaan dalam membangun teori ushul fiqh untuk menggali hukum Islam. Aliran pertama disebut aliran Syafi’iyah dan jumhur mutakallimin (ahli kalam). Aliran ini membangun ushul fiqh secara teoritis murni tanpa dipengaruhi oleh masalah-masalah cabang keagamaan. Begitu pula dalam menetapkan kaidah, aliran ini menggunakan alasan yang kuat, baik dari dalil naqli maupun aqli, tanpa dipengaruhi masalah furu’ dan madzhab, sehingga adakalanya kaidah tersebut sesuai dengan masalah furu’ dan adakalanya tidak sesuai. Selain itu, setiap permasalahan yang didukung naqli dapat dijadikan kaidah.

Namun pada kenyataannya di kalangan Syafi’iyah sendiri terjadi pertentangan, misalnya al-Amidi yang mengajukan kehujjahan ijma’ Sukuti, padahal Imam Syafi’i sendiri tidak mengakuinya. Ijma’ yang diakui oleh Imam Syafi’i secara mutlaq adalah ijma’ di kalangan sahabat saja secara jelas. Pendapat al-Amidi tersebut sebenarnya merupakan salah satu konsekuensi dari usahanya bersama al-Qarafi (tokoh Ushul Fiqh Malikiyah) untuk menyatukan dua aliran ushul fiqh.

Sebagai akibat dari perhatian yang terlalu difokuskan pada masalah teoritis, aliran ini sering tidak dapat menyentuh permasalahan praktis. Asspek bahasa dalam aliran ini sangat diminan, seperti penentuan tentang ahsin (menganggap sesuatu itu baik dan dapat dicapai akal atau tidak), dan taqbih (menganggap sesuatu itu buruk dan dapat dicapai akal atau tidak). Permasalahan tersebut biasanya berkaitan dengan pembahasan tentang hakim (pembuat hukum syara’) yang berkaitan pula dengan masalah aqidah. Selain itu, aliran ini seringkali terjebak terhadap masalah yang tidak mungkin terjadi dan terhadap kema’shuman Rasulullah saw.

Kitab standar aliran ini antara lain: al-Risalah (Imam Sya??i’i), al-Mu;tama (Abu al-Husain Muhammad Ibnu ‘Ali al-Bashri), al-Burhan fi Ushul al-Fiqh (Imam al-Haramain al-Juwaini), al-Mankhul min Ta’liqat al-Ushul, Shifat al-Ghalil fi Bayan al-Syabah wa al-Mukhil wa Masalik al-Ta’lil, al-Mushfa fi ilmi al-Ushul (ketiganya karangan Imam Abu Hamid al-Ghazali).

Aliran kedua dikenal dengan istilah aliran fuqaha yang dianut oleh para ulama madzhab Hanafi. Dinamakan madzhab fuqaha, karena dalam menyusun teorinya aliran ini, banyak dipengaruhi oleh furu’ yang ada dalam madzhab mereka. Aliran ini berusaha untuk menerapkan kaidah-kaidah yang mereka susun terhadap furu’. Apabila sulit untuk diterapkan, mereka mengubah atau membuat kaidah baru supaya dapat diterapkan pada masalah furu’ tersebut.

Di antara kitab-kitab standar dalam aliran fuqaha ini antara lain: Kitab al-Ushul (Imam Abu Hasan al-Karkhi), Kitab al-Ushul (Abu Bakar al-Jashshash), Ushul al-Sarakhsi (Imam al-Sarakhsi), Ta’sis al-Nadzar (Imam Abu Zaid al-Dabusi), dan Al-Kasyaf al-Asrar (Imam al-Badzawi).

Sedangkan kitab-kitab Uushul yang menggabungkan kedua teori di atas antara lain:
al-Tahrir, disusun oleh Kamal al-Din Ibnu al-Humam al-Hanafi (w. 861 H);
Tanqih al-Ushul, disusun oleh Shadr al-Syari’ah (w. 747 H). Kitab ini merupakan rangkuman dari tiga kitab ushul fiqh, yaitu: Kasyf al-Asrar (Imam al-Badzawi), al-Mahshul (Faqih al-Din al-Razi al-Syafe’i), dan Mukhtashar Ibnu al-hajib (Ibnu al-Hajib al-Maliki);
Jam’u al-Jawami’, disusun oleh taj al-Din Abd al-Wahab al-Subki al-Syafe’i (w. 771 H);
Musallam al-Tsubut, disusun oleh Muhibullah Ibnu Abd al-Syakur (w. 1119 H).
Pada abad 8 muncul Imam al-Syatibi (w. 790 H) yang menyusun kitab al-Muwafaqat fi al-Ushul al-Syari’ah. Pembahasan ushul fiqh yang dikemukakan dalam kitab tersebut berhasil memberikan corak baru, sehingga para ulama ushul menganggap sebagai kitab ushul fiqh kontemporer yang komprehensip dan akomodatif untuk zaman sekarang1 


Daftar Pustaka:

Rachmat Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqh, Bandung, Pustaka Setia, 1999: 45-46.

Komentar

Postingan Populer