40 Kaidah dasar Ushul Fiqh kaidah ke 21 sampai Kaidah Ushul ke 30

Kaidah Ushul 21 sampai Kaidah Ushul ke 30

21. Adat bisa dijadikan sebuah sandaran hukum.
اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ
Contoh: Batasan sedikit, banyak dan umumnya waktu haid, nifas dan suci bergantung pada kebiasaan (adat perempuan sendiri).

22. Sesuatu yang berlaku mutlak karena syara’ dan tanpa adanya yang membatasi didalamnya dan tidak pula dalam bahasa, maka segala sesuatunya dikembalikan  kepada kebiasaan.
مَاوَرَدَبِهِ الشَّرْعُ مُطْلَقًا وَلَاضَابِطَ لَهُ فِيْهِوَلَا فِى الُّغَّةِيُرْجَعُ فِيْهِ إِلَى الْعُرْفِ
Contoh: Jual beli dengan meletakkan uang tanpa adanya ijab qobul menurut syara’ adalah tidak sah. Tetapi menjadi sah jika hal itu sudah menjadi kebiasaan.

23. Ijtihad tidak bisa dibatalkan enngan ijtihad lainnya.
الإِجْتِهَادُ لَايَنْقُضُ بِالْاِجْتِهَادِ
Contoh: Ketika seorang hakim berijtihad untuk memutuskan hukum satu perkara, kemudian ijtihadnya berubah dari yang pertama, maka ijtihad yang pertama tetap sah.

24. Mendahulukan orang lain dalam beribadah adalah dilarang.
اَلْإِيْثَارُ بِالْعِبَادَةِ مَمْنُوْعٌ
Contoh: Mendahulukan orang lain atau menempati shaf awal dalam sholat.

25. Mendahulukan orang lain dalam selain ibadah dianjurkan.
اَلإِيْثَارُ بِغَيْرِ الْعِبَدَةِ مَطْلُوْبٌ
Contoh: Mendahulukan orang lain untuk memilih pakaian

26.Kebijakan pemimpin atas rakyatnya dilakukan atas pertimbangan kemaslahatan.
تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمُصْلِحَةِ
Contoh: Seorang pemimpin tidak boleh mendahulukan pembagian harta betul betul mal kepada seorang yang kurang membutuhkannya dan mengakhirkan mereka yang lebih membutuhkan.


Baca Juga:



27. Hukum gugur karena sesuatu yang syubhat.
اَلْحُدُوْدُ تَسْقُطُ بِالشُّبُهَاتِ
Contoh: Orang minum khamar untuk berobat tidak dikenai had karena masih terdapat khilaf antar ulama.

28. Sesuatu yang diwajibkan menjadi tidak sempurna kecuali dengan keberadaannya, maka hukumnya wajib.
مَالَايَتِمُّ الْوَاجِبِ اِلَّابِهِ فَهُوَوَاجِبٌ
Contoh: wajib membasuh bagian leher dan kepala pada saat membasuh kepala saat berwudhu.

29. Keluar dari perbedaan pendapat hukumnya sunnah
اَلْخُرُوْجُ مِنَ الْخِلَا فِ مُسْتَحَبٌّ
Contoh: Disunnahkan menggosok badan ketika bersuci dan memeratakan air ke kepala dengan mengusapkannya padahal menurut imam Malik hukumnya wajib

30. Keringanan hukum tidak boleh dikaitkan dengan maksiat
الُّرخَصُ لَاتُنَاطُ بِالْمَعَاصِىْ
Contoh: orang yang bepergian karena maksiat, walaupun dalam kondisi terpaksa juga tidak diperbolehkan memakan bangkai dan daging babi.

Komentar

Postingan Populer