40 Kaidah dasar Ushul Fiqh kaidah ke 31 sampai Kaidah Ushul ke 40

Kaidah Ushul Fiqh 31 sampai Kaidah Ushul ke 40

31. Keringanan hukum tidak bisa dikaitkan dengan keraguan
الرُّخَصُ لَاتُنَاطُ بِالشَّكِّ
Contoh: Seorang yang bimbang apakah dia hadas pada waktu duhur atau Ashar maka yang harus diyakininya adalah hadas pada waktu duhur.

32. Sesuatu yang banyak aktifitasnya, maka banyak pula keutamaannya.
مَاكَانَ اَكْثَرَفِغْلًا كَانَ اَكْثَرَفَدْلًا
Contoh: Memisahkan pelaksanaan antara ibadah haji dengan umroh  adalah lebih utama dari pada melaksanakan bersama-sama.

33. jika tidak mampu mengerjakan secara keseluruhan maka tidak boleh meninggalkan semuanya
مَالَايُدْرَكُ كُلُّهُ لَايُتْرَكُ كُلُّهُ
Contoh: seseorang yang merasa berat untuk melakukan sholat malam sebanyak 10 rakaat maka lakukanlah sholat malam 4 rakaat.

34. Sesuatu yang mudah tidak boleh digugurkan dengan sesuatu yang sulit
اَلْمَيْسُوْرُ لَايَسْقُطُ بِالْمَعْسُوْرِ
Contoh: Orang yang mampu membaca sebaian ayat  dari surah Al-Fatihah, maka ia wajib membaca sebagian yang ia ketahui tersebut.

35. Sesuatu yang haram dikerjakan maka haram pula mecarinya.
مَاحَرَمَ فِعْلُهُ حَرَمَ طَلَبُهُ
Contoh: mengambil riba atau upah perbuatan jahat.


Baca Juga:


36. Sesuatu yang haram diambil maka haram pula memberikannya.
مَاحَرُمَ أَخْذُهُ حَرُمَ إِعْطَاؤُهُ
Contoh: Memberikan punah hasil meramal kepada orang lain, termasuk juga upah meratapi kematian orang lain.

37. Kebaikan yang memiliki dampak banyak lebih utama dari pada yang manfaatnya sedikit.
اَلْخَيْرُ الْمُتَعَدِّى  أَفْضَلُ مِنَ الْقَاصِرِ
Contoh: Mengajarkan ilmu lebih utama dari pada sholat sunah.

38. Rela akan sesuatu berarti rela dengan konsekuensinya.
اَلرِّضَي بِمَا يَتَوَلَّدُ مِنْهُ
Contoh: Memakai wangi-wangian sebelum melaksanakan ihram, tetapi wanginya bertahan sampai waktu ihram maka tidak dikenai fidyah

39. Hukum itu berputar beserta illatnya, baik dari sisi wujud maupun ketiadaannya illatnya.
اَلْحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ الْعِلَّةِ وُجُوْدًا وَعَدَمًا
Contoh: Alasan diharamkannya meminum racun karena adanya unsur merusak.

40. Hukum asal (pada dasarnya) Segala sesuatu itu diperbolehkan.
اَلْأَصْلُ فِيْ الْآشْيَا ءِاَلْإِبَاحَةُ
Contoh: Memakan daging jerapah diperbolehkan, namun kita ketika satu saat nanti ditemukan hukum yang mengharamkan memakan jerapah karena adanya unsur merusak atau yang lain maka maka hukumnya bisa saja berubah.

Komentar

Postingan Populer