40 Kaidah dasar Ushul Fiqh kaidah 11 sampai Kaidah Ushul ke 20

Kaidah Ushul Fiqh 11 sampai Kaidah Ushul ke 20

11. kesulitan akan menarik kepada kemudahan
اَلْمَشَقَّتُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ
Contoh: Seseorang yang sakit dan tidak bisa sholat dengan berdiri, maka ia boleh sholat dengan duduk, jika tidak mampu, maka ia boleh sholat dengan berbaring.

12. sesuatu yang dalam keadaan lapang maka hukumnya menjadi sempit.
اَلْاَشْيَاءُ اِذَا التَّسَعَتْضَاقَت
Contoh: Banyak gerak dalam sholat karena adanya gangguan, masih ditoleransi. Tapi sedikit gerak tapi tanpa adanya gangguan, tidak diperbolehkan.

13. bahaya harus dihilangkan.
اَلضَّرَرُ يُزَالُ
Contoh: Dibolehkan mengembalikan barang yang sudah dibeli karena adanya cacat pada barang.

14. bahaya tidak dapat dihilangkan dengan bahaya lain.
اَلضَّرَرُ لَايُزَالُ بِالضَّرَرِ
Contoh: A dan B sama-sama kehausan di gurun pasir, si A nekat mencuri air si B. Maka itu tidak dibolehkan karena si B juga kehausan.

15. kondisi darurat membolehkan sesuatu yang pada dasarnya dilarang.
اَلضَّرُوْرَتُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ
Contoh: Abu nyasar di tengah hutan, dan ia sangat kelaparan, maka ia boleh memakan babi jika hanya babi yang ada.

16.sesuatu yang diperbolehkan karena keadaan darurat harus sesuai dengan kadar daruratnya.
مَا اُبِيْحَ لِلضَّرُوْرَةِ يُقَدِّرُ بِقَدَرِهَا
Contoh: Abu makan babi karena nyasar dan hanya babi yang ada, maka ia boleh maka tapi seperlunya saja. Tidak boleh kekenyangan.

17. kebutuhan (hajat) terkadang menempati posisi darurat.
اَلْحَجَةُ قَدْتِنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ
Contoh: dibolehkannya memindahkan utang piutang karena sudah menjadi kebutuhan umum.


Baca Juga:
Kaidah dasar ushul Fiqh 1 sampai 10
Kaidah dasar ushul Fiqh 21 sampai 30
Kaidah dasar ushul Fiqh 31 sampai 40



18. ketika dihadapkan pada dua kerusakan maka tinggalkanlah kerusakan yang lebih besar dengan mengerjakan yang lebih ringan.
اِذَاتَعَارَضَ مَفْسَدَتَانِ رُوْعِىَ أَعْظَمُهُمَا ظَرَرٌا بِارْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا 
Contoh: Dibolehkannya membedah perut ibu hamil  yang meninggal, jika bayi yang dikandungnya masih hidup.

19. menolak kerusakan didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.
دَرْءُالْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
Contoh: Memeraskan air ke rambut saat membasuh kepala dalam bersuci, merupakan sesuatu yang disunnahkan, namun tidak diperbolehkan saat sedang ihram karena menjaga agar rambutnya tidak rontok.

20. hukum dasar farji adalah haram
اَلْأَصْلُ فِى اَلْأَبْضا عِالتَّحْرِيْمُ
Contoh: Seseorang menyuruh B mewakilinya untuk membeli kambing. Ternyata sebelum semat menyerahkan kambing yang dibelinya, kepada yang menyuruhnya tadi, ia meninggal. Sebelum ada penjelasan yang menghalalkan, maka kambing itu belum halal.

Komentar

Postingan Populer